Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

portalberitautama.com | | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

 

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

 

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

 

Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

Baca Juga:  Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

 

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

 

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

 

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

 

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

 

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Baca Juga:  Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas

 

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

 

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Bob Hasan

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini
Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga
Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar
Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
Respon Cepat SPK Polsek Sunda Kelapa. Lansia Penderita Demensia Berhasil Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Berita Terbaru