Soroti Putusan MK soal Gibran, Pengamat SDI Ungkap Alasan Penolakan

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

portalberitautama.com  | | JAKARTA, — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan konstitusional lembaga peradilan dalam menguji sengketa administrasi pencalonan pejabat publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengamat dan Praktisi Hukum dari Swarna Dwipa Institute (SDI), Tohenda, S.H., M.H., membedah sejumlah catatan krusial di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin substansial yang wajib dicermati publik agar duduk perkara ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, catatan pertama yang ditekankan MK dalam putusannya adalah penolakan permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

 

“MK melihat secara objektif bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan spesifik sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan tersebut langsung kandas di pintu masuk,” ujar Tohenda saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:  Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhan batu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

 

Lebih lanjut, pada poin kedua berkaitan dengan substansi tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa diskualifikasi calon pejabat terpilih akibat sengketa keabsahan dokumen administratif bukan merupakan kewenangan konstitusional mereka.

 

Tohenda menjelaskan, ranah pengujian dokumen administratif pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berbeda.

 

“Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau lembaga peradilan umum, tergantung pada tempus dan locus pelanggarannya. MK tidak bisa serta-merta mengambil alih fungsi eksekutor administratif,” ungkapnya.

 

 

Dugaan Kelalaian Penyelenggara Pemilu dan Proyeksi ke Depan

 

Catatan terakhir yang paling menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa persoalan administrasi ini kian memperjelas adanya indikasi kelalaian dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen secara cermat sejak awal.

Baca Juga:  Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok

 

Bahkan, Tohenda menyoroti bahwa KPUD Surakarta selaku penyelenggara Pemilihan Wali Kota Surakarta masa lalu turut dinilai melakukan kesalahan administratif dalam proses verifikasi berkas pencalonan kala itu.

 

Sebagai solusi konstitusional, MK menyatakan persoalan ini berada di luar jangkauan yurisdiksinya dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.

 

“Karena MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka polemic administratif yang beririsan dengan etik dan ketatanegaraan ini dikembalikan kepada mekanisme politik di parlemen,” pungkas Tohenda.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !
Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba
MIO Indonesia Desak Mensesneg Audit Total PPKK Kemayoran dan Hentikan Pungli di Rusun Warga 
SESULIT Apapun KONDISI PMI Pelayanan Kemanusiaan Harus Tetap Jalan
PMI Jakarta Utara Terus Berkomitmen Hadir Bersama Masyarakat Yang Terkena Musibah Kebakaran 
SINERGITAS BEACUKAI DAN SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ DALAM UPAYA Menggagalkan Penyelundupan AMUNISI DI Perairan JAYAPURA

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:58 WIB

GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:42 WIB

MIO Indonesia Desak Mensesneg Audit Total PPKK Kemayoran dan Hentikan Pungli di Rusun Warga 

Berita Terbaru