Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjung pandan : Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Penarikan itu disebut terjadi pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang meminta uang dengan alasan untuk biaya rapat pembentukan paguyuban baru. Minggu, 06 September 2026.

Dua oknum pedagang berinisial MM dan ML disebut melakukan penarikan tersebut. Para pedagang mempertanyakan dasar pungutan, legalitas organisasi, serta penggunaan dana yang dihimpun.

“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pedagang mengaku membayar karena khawatir penolakan dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan tempat mereka berjualan.

Dasar, Transparansi, dan Kerelaan

Praktik tersebut mendapat perhatian Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif mendampingi dan membina pelaku UMKM.

Baca Juga:  FKDMI Jakarta Barat Menggelar Aksi Finalis Festival Dai Muda Tahun 2026

Menurut Lukman, penarikan iuran oleh paguyuban tidak otomatis dilarang hanya karena organisasi belum berbadan hukum. Namun, pungutan harus memiliki dasar yang jelas, disepakati anggota, dilakukan secara sukarela, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela,” kata Lukman.

Ia mengingatkan, pihak yang mengatasnamakan seluruh pedagang harus memiliki mandat yang jelas. Terlebih apabila pungutan dilakukan secara sepihak atau disertai tekanan.

“Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.

Lukman juga menegaskan perbedaan antara iuran paguyuban dan retribusi resmi pemerintah. Retribusi daerah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Pemkab Diminta Klarifikasi

Polemik tersebut kini menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Belitung, terutama mengenai status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Propam ke - 24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako

Pemkab juga diharapkan menjelaskan apakah pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

Pedagang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pungutan paksa, ancaman, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Namun, tudingan terhadap MM dan ML masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan diverifikasi oleh aparat berwenang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut uang yang diminta dari pedagang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki mandat, apa dasar pungutannya, ke mana dana tersebut mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Pemkab Belitung maupun MM dan ML belum diperoleh. (\•/)

Sumber :
Humas MIO Indonesia

Reporter : Edo

Berita Terkait

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan
FKDMI Jakarta Barat Menggelar Aksi Finalis Festival Dai Muda Tahun 2026
Tawuran Pelajar di Cikunir Berawal dari Komunikasi Lewat Instagram, Polisi Amankan Enam Pelajar
Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Perbaikan PSU Kawasan Pemukiman Kumuh Kelapa Gading Barat Jakut Dapat apresiasi Dari Warga Sekitar, Saluran U – ditch Didasari Lantai Kerja.
Kelompok Tani Wanita (KWT) Panen Kangkung Bersama Lurah Pinang Kota Tangerang Rudi Hartono.S.Sos
2 Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Aktifis Ahmad Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Tetap Jaga Keamanan & Ketertiban

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

FKDMI Jakarta Barat Menggelar Aksi Finalis Festival Dai Muda Tahun 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Tawuran Pelajar di Cikunir Berawal dari Komunikasi Lewat Instagram, Polisi Amankan Enam Pelajar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan

Berita Terbaru