Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

portalberitautama.com | | JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang ditahan.

 

“Kami sampaikan juga pada hari ini bahwa dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan maupun penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka. Di mana kita lakukan tujuh penahanan terhadap para tersangka tersebut,” ucap dia dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (15/10/2026).

 

Satu tersangka yang merupakan kapten kapal kini ditahan oleh Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK. Sementara itu, satu tersangka tersangka lainnya yang berusia 72 tahun tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Namun untuk pemberkasan tetap kita lakukan dan tetap kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.

 

Alrasyidin menjelaskan, sembilan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam tiga klaster, yakni pemilik kapal dan pengurusan dokumen, perekrutan ABK, serta kapten kapal.

 

Pada klaster pertama, polisi menetapkan tersangka berinisial S selaku direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya yang disebut sebagai pemilik KM Maulana 23. Tak hanya itu, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu AB, K dan S yang mengurus dokumen keberangkatan kapal. “Jadi tanda tangan para ABK ini dipalsukan. Lalu pemilik kapal dugaannya dia memberikan jeratan utang kepada para ABK-ABK ini sehingga ABK ini tertarik untuk melakukan pekerjaan di dalam kapal penangkap cumi tersebut,” tutur dia.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Dini Hari

 

Klaster kedua terdiri atas AR, AS, K, dan RD yang diduga memiliki peran dalam perekrutan, penampungan, pengawasan, dan penyaluran ABK. “Klaster kedua adalah perekrut. Di perekrut ini ada empat orang juga. Yang pertama adalah penyedia, ada juga yang mengiklankan. Selain itu, ada juga yang menjaga pada saat ABK ini dilakukan penampungan, dia ada yang menjaga agar ABK ini tidak keluar atau tidak menghubungi orang-orang yang berhubungan dengan keluarganya, misalnya. Jadi ada yang menjaga,” ujarnya.

 

Sementara itu, klaster ketiga merupakan S selaku kapten KM Maulana 23. Ia diduga menerima para ABK untuk dieksploitasi dalam pekerjaan penangkapan cumi-cumi. Alrasyidin mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa manifest kapal, saksi-saksi, serta menelusuri lokasi perekrutan dan penampungan ABK.

Baca Juga:  Kapolri : Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa

 

Polisi juga mengumpulkan dokumen yang diduga dipalsukan sebagai barang bukti.

 

“Setelah kita mendalami adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, kita lakukan pemeriksaan terhadap manifest. Dari manifest tersebut kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi di mana menunjukkan orang-orang yang merekrut, tempat ditampungnya, juga tempat untuk menyerahkan uangnya, dan dokumen-dokumen yang dipalsukan sebagai alat bukti kita nanti di pengadilan,” ujar Alrasyidin.

 

Ia menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

 

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan kondisi korban serta pemenuhan hak mereka, termasuk restitusi atau ganti kerugian.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perdagangan orang.

 

“Adapun dari sembilan tersangka ini, kita lakukan penerapan Pasal 455 Ayat (1) KUHP, di mana ancaman pidananya maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda paling maksimal golongan VII, yakni sebesar Rp 5 miliar,” tambah dia.

 

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Pangan MBG, Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapsiagaan Personel dalam Siaga 1.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Bersama Masyarakat, Antisipasi Kejahatan, Balap Liar, dan Tawuran
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini
Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga
Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pastikan Keamanan Pangan MBG, Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapsiagaan Personel dalam Siaga 1.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Bersama Masyarakat, Antisipasi Kejahatan, Balap Liar, dan Tawuran

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

Berita Terbaru