Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

portalberitautama.com | | Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara, senilai Rp2,8 miliar. Senin, 19 october 2026.

“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK, S.I.K., M.H., di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok.

Baca Juga:  Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Sasar Sejumlah Objek Vital Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan.

Petugas memperluas area penyelidikan dan melakukan teknik under cover buy atau penyamaran hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.

Selanjutnya, polisi mengikuti pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil mendapati yang bersangkutan membawa bungkusan besar berisikan narkotika.

Baca Juga:  Polantas Karib Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Aiptu Tri Cahyadi Membantu Pengendara Memberikan Pompa Oksigen Portable

“Petugas juga mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku,” kata dia.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar
Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
Respon Cepat SPK Polsek Sunda Kelapa. Lansia Penderita Demensia Berhasil Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi 554 Penumpang KM Ciremai dari Surabaya
Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli KRYD dan Strongpoint
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Respon Cepat SPK Polsek Sunda Kelapa. Lansia Penderita Demensia Berhasil Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga

Berita Terbaru