LZ Consultant Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Lima Sertifikat Hak Milik yang Diduga Cacat Hukum

- Redaksi

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

portalberitautama.com | | JAKARTA – LZ Consultant melalui kuasa hukum Lalu Lukman Badroen dan Nurjanah mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga mengandung cacat hukum administratif maupun yuridis.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Advokat Lalu Zulkifli, SH., M.Esy, selaku kuasa hukum para pemohon. Senin, 02 November 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, LZ Consultant mengungkapkan bahwa lima sertifikat yang dimohonkan untuk dibatalkan meliputi SHM Nomor 22 atas nama Agus Pribadi, GS. 02837/1989 dengan luas 54.928 meter persegi; SHM Nomor 385 atas nama I Putu Gede Sastrawan, GS. 01955/1987 seluas 20.000 meter persegi; serta SHM Nomor 386 atas nama Nyoman Susastra Arya, GS. 01956/1987 dengan luas 12.564 meter persegi.

Keberadaan ketiga sertifikat tersebut, menurut pihak kuasa hukum, didasarkan pada surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor HP.01/551.52.01/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Selain itu, terdapat SHM Nomor 40/Sekotong Barat tertanggal 2 Oktober 1989 atas nama Lalu Darwan yang disebut telah dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 40/Sekotong Barat atas nama PT Graha Santika dengan luas 55.550 meter persegi.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Evakuasi Penghuni Saat Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang

Sertifikat lainnya adalah SHM Nomor 178/Desa Mangkung, yang saat ini menjadi Desa Selong Belanak, tertanggal 13 Agustus 1986 dengan GS Nomor 57/1985 tanggal 9 Oktober 1985 seluas 3.750 meter persegi atas nama Nurjanah. Sertifikat tersebut disebut telah dialihkan menjadi atas nama Sugiharta.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pertanahan

Kuasa hukum menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan data fisik dan yuridis yang dilakukan, ditemukan sejumlah persoalan mendasar terkait penerbitan dan peralihan hak atas tanah tersebut.

Pertama, terdapat dugaan kesalahan subjek maupun objek hak. Pihak kuasa hukum menyatakan terdapat empat SHM di atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya, Lalu Lukman Badroen bin Lalu Badroen, yang disebut telah mengelola dan membeli tanah tersebut sejak 1962.

Kedua, penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat diduga tidak melalui prosedur pengukuran, pemasangan tanda batas, serta pengumuman yuridis sebagaimana mestinya.

Ketiga, kuasa hukum menduga adanya pemalsuan dokumen alas hak maupun kekeliruan administrasi lainnya di atas tanah milik Lalu Lukman Badroen dan Nurjanah.

Keempat, terdapat dugaan cacat administratif dan cacat hukum dalam proses peralihan SHM milik Nurjanah menjadi atas nama Sugiharta. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Sugiharta.

Baca Juga:  Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai : Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

“Permohonan pembatalan ini diajukan karena penerbitan SHM tersebut mengandung cacat hukum administratif dan/atau cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” demikian substansi keterangan dalam siaran pers LZ Consultant.

Permohonan Pembatalan Telah Diajukan

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, permohonan pembatalan sertifikat telah diajukan sejak 27 Agustus 2026 untuk kepentingan Lalu Lukman Badroen dan 5 Oktober 2026 untuk kepentingan Nurjanah.

LZ Consultant berharap Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan, profesional, dan objektif.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan dan menindak tegas produk hukum pertanahan yang dinilai cacat prosedur.

“Kami berharap Bapak Menteri memproses pengaduan kami secara transparan, profesional dan jujur,” tegas Lalu Zulkifli dalam siaran pers tersebut.

Melalui penyampaian informasi ini, LZ Consultant turut mengajak insan pers untuk ikut mengawal proses penyelesaian persoalan pertanahan tersebut agar penegakan hukum dan kepastian hak atas tanah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Redaksi Pusat

Berita Terkait

Universitas Paramadina Sukses Gelar Internasional Guest Lecture Series
Jurnalistik Jadi Kebutuhan Penting Pemuda Kalai Anim untuk Menyuarakan Aspirasi Kampung
Pendidikan di Era AI : Saatnya Mengubah Budaya Menghafal Menjadi Pembelajaran Mendalam
Sabtu Bahagia Bersama Ojol, Kapolda Metro Jaya Sapa Pengemudi dan Ajak Peduli Kesehatan
INSTIPER Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Mengawal Program Prioritas Nasional
Peringati Sumpah Pemuda ke- 98, Polda Metro Jaya Gelar Deklarasi Bersama Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat
Polda Metro Jaya Apresiasi Aksi Damai di Jakarta, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Kelompok GGK 1213 : Momentum Sumpah Pemuda menjadi ruang bagi para aktivis untuk merefleksikan kembali semangat persatuan dan perjuangan pemuda Indonesia.

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:11 WIB

LZ Consultant Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Lima Sertifikat Hak Milik yang Diduga Cacat Hukum

Minggu, 1 November 2026 - 18:09 WIB

Jurnalistik Jadi Kebutuhan Penting Pemuda Kalai Anim untuk Menyuarakan Aspirasi Kampung

Minggu, 1 November 2026 - 16:55 WIB

Pendidikan di Era AI : Saatnya Mengubah Budaya Menghafal Menjadi Pembelajaran Mendalam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Sabtu Bahagia Bersama Ojol, Kapolda Metro Jaya Sapa Pengemudi dan Ajak Peduli Kesehatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:46 WIB

INSTIPER Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Mengawal Program Prioritas Nasional

Berita Terbaru

Komunitas masyarakat

Gus Kikin Ajak Masyarakat Jaga Sukoharjo Tetap Kondusif dan Tak Terprovokasi

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:56 WIB